Penangguhan Penahanan Mey Hen Cs Dinilai Mencederai Keadilan

Penangguhan Penahanan Mey Hen Cs Dinilai Mencederai Keadilan Okor Ginting

Topmetro.news – Kasus penyerangan dan pengerusakan rumah keluarga Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting yang diduga dilakukan terdakwa Mey Hendra PA Cs, Kusno Utomo dan Suroto, diduga sudah terjadi diskriminasi penegakan hukum, khususnya di Kab.Langkat.

Sebab, alasan yang dikemukakan oleh aparat penegak hukum dengan mengabulkan penangguhan hukum terhadap ketiga terdakwa karena sebagai tulang punggung keluarga, dinilai hanya sebagai alasan klise. Apalagi, saksi korban yang sebelumnya ditahan karena dituduh terlibat premanisme terhadap para Ibu yang melakukan aksi di Kantor Desa Besilam Bukit Lembasa, penangguhan Okor Ginting Cs ditolak penyidik Polres Langkat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal pasal yang didakwakan kepada OG Cs (inkrah) merupakan dakwaan Pasal Tipiring. Sementara ketiga terdakwa Mey Hendra Cs dikenakan Pasal 170 dan Pasal 336 KUHPidana.

Hal ini diungkapkan Okor Ginting, Rasita Br Ginting dan Tossa Ginting, serta perwakilan aktivis Yudi W Pranata, saat menemui Kejari Langkat, Muttaqin Harahap, usai melakukan aksi di depan Gedung Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (23/12/2021).

Lakukan Penahanan

Dari pertemuan tersebut, Kejari Langkat, Muttaqin Harahap, didampingi Kasi Intel Boy Amali, SH, MH, dan Kasat Intelkam Polres Langkat, AKP M.Syarif Ginting, mendengarkan apa yang disampaikan Okor Ginting terkait tidak ditahannya terdakwa Mey Hendra Cs. “Kami minta agar Kejari Langkat dan Ketua Pengadilan Negeri Stabat bersikap adil. Segera tahan terdakwa Mey Hendra Cs. Apalagi pasal yang dikenakan penyidik Polda Sumut Pasal 170 dab Pasal 336 KUHPidana yang seharusnya lebih dari pantas untuk dipenjarakan. Saya dulu di tempat yang sama meski hanya Pasal Tipiring, tapi permohonan penangguhan saya dan anak saya tidak dikabulkan Polisi, Jaksa dan Hakim. Kenapa Mey Hendra Cs yang dikenakan Pasal 170 dan 336 KUHPidana diterima penangguhannya dengan alasan menjadi tulang punggung keluarga. Banyak di LP saat ini yang statusnya merupakan tulang punggung keluarga, tapi kenapa tidak ditangguhkan,” ujar Okor Ginting.

Baca Juga : Dikawal 250 Anggota Polres Langkat, Okor Ginting Divonis 45 Hari

Selain itu, Rasita Br Ginting dalam kesempatan itu juga berharap adanya rasa keadilan. “Saya yang jelas masih memiliki anak kecil berumur 6 tahun, terpaksa harus berpisah karena ditahan. Permohonan penangguhan saya ditolak, bapak saya yang sakit-sakitan juga ditolak. Tapi kenapa jaksa memperlakukan terdakwa Mey Hendra Cs seperti istimewa,” ujar Rasita.

Rasira menambahkan, hampir semua laporan terkait kerusuhan aksi premanisme yang kami alami, semua ditolak Polres Langkat. “Bahkan, rumah pelaku penyerangan sejak kejadian malah dijaga aparat kepolisian, sampai sekarang. Saya mau ke kebun dan melihat anak saya di Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, saya gak berani. Karena mereka masih sering berkumpul-kumpul,” terang Rasita.

Pernyataan Rasita tersebut dijawab oleh Kasat Intelkam Polres Langkat, M.Syarif Ginting. Menurut Syarif Ginting, kelompok Mey Hendra yang berkumpul itu biasa aja, gak ada dikawal,” ujar Kasat Intel.

Sering Berkumpul

Namun, baik Okor Ginting, Rasita dan Tossa Ginting, meyakinkan Kasat Intel serta pihak Kejari Langkat, bahwa sampai saat ini petugas Babinsa masih sering kumpul dengan pihak penyerang.

“Saya mau balik pun sampai sekarang masih belum berani, Pak. Mau ambil hasil kebun kami pun tak berani. Jadi, kami berharap, ketiga terdakwa dipenjara,” ujar mereka.

Dalam kesempatan itu, Kejari Langkat, Muttaqin Harahap, menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa ikut campur masalah persidangan ketiga terdakwa, karena proses persidangan kasusnya masih berlangsung.

Baca Juga : 3 Tersangka Diduga Perusak Rumah Okor Dilimpahkan Kejatisu ke Kejari Langkat

“Proses persidangan masih berjalan, jadi kami belum bisa ikut campur masalah penahanan. Apalagi, tidak ada seorang pun yang bisa dituduh bersalah sebelum adanya putusan pengadilan,” ujar Kajari yang langsung dipotong oleh Okor Ginting, agar aparat hukum jaksa dan pengadilan jangan main-main.

“Kita tau persidangan ini berbau duit. Karena diduga ada duit lah terdakwa bisa ditangguhkan tidak ditahan. Saya tau betul bagaimana persidangan. Jangan karena ada campur tangan Hinca Panjaitan, kejaksaan jadi takut. Saya siap menghadapi Hinca. Saya juga akan menghadap Kejagung dan Mahkamah Agung. Uang saya cukup untuk ongkos ke Jakarta. Semua yang ngatur ini,” ujar Okor sembari memainkan dua jari jempol dan telunjuknya.

Melakukan Aksi

Dalam kesempatan itu, Okor juga berjanji jika terdakwa Mey Hendra Cs tidak dilakukan penahanan, pihaknya akan melakukan aksi menginap di halaman Kejari Langkat.

Sebelumnya, ratusan warga dan aktivis melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Stabat. Dalam aksi yang dikoordinatori Yudi Pratama, menuding pihak Pengadilan dan Kejaksaan jangan pilih kasih atau takut untuk menahan terdakwa Mey Hendra Cs. “Jangan karena ada ikut campur anggota DPR RI, yang dilibatkan dalam kasus pidana Mey Hendra, pihak Pengadilan dan Kejaksaan jadi takut untuk menahan Mey Hendra. Kami akan siap turun lagi dengan massa yang jauh lebih besar jika Mey Hendra tidak ditahan. Jangan perjual belikan jabatan Bapak. Hari ini ada 1 juta masyarakat datang ke hadapan Bapak-Bapak sekalian. Tahan Mey Hendra,” ujar Yudi.

Baca Juga : Sidang Lanjutan Terdakwa Kasus Dugaan Perusakan Rumah Okor Ginting, Ditunda

Aksi yang berlangsung sejak pagi tersebut, dikawal oleh ratusan petugas kepolisian dari Polres Langkat. Banyaknya massa yang akan ikut aksi, konsentrasi massa sempat dipecah petugas.

Setelah melakukan mediasi dengan petugas, akhirnya massa yang boleh ikut melakukan aksi di depan PN Stabat hanya berkisar 50 an orang. Sementara massa lainnya diminta stand by di sekitar Tribun Lapangan Sepak Bola Tengku Amir Hamzah, kompleks Perkantoran Pemkab Langkat.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment